Mark Up, Tiga Pejabat Ditahan

Mark Up, Tiga Pejabat Ditahan
Mark Up, Tiga Pejabat Ditahan
Dharmasraya--Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Dharmasraya H Busra dan dua orang pejabat lainnya masing-masing Agus Akhirul saat ini menjabat sebagai Kepala bagian Tata Pemeritah Nagari (Tapem) dan Agustin Irianto Kabid Pengelolaaan pada Dinas DPPKD ditahan Kejaksaan Negeri Pulau Punjung, Kamis (1/12) ditahan selama dua puluh hari ke depan dan dititipkan di LP Muaro Padang.

Ditahanya ke tiga terdakwa tersebut dalam dugaan kasus mark up pembangunan RSUD Sei Dareh yang bergulir sejak 2009 lalu. Pada saat itu Sekdakab berperan sebagai ketua tim pembebasan tanah, sementara Agus Akhirul sebagai Kabag Tapem dan Agustin Irianato sebagai PPTK.

Tiga tersangka yang kini ditetapkan sebagai terdakwa tersebut datang ke Kejari sekitar pukul 09.00 WIB, setelah menjalani pemeriksaan selama tiga jam, ke tiga TSK langsung dinaikan statusnya sebagai terdakwa dan ditahan. Sekda yang datang mengenakan baju safari lengan panjang warna coklat tersebut datang didampingi pengacara Boy Yendra Tamin. Tidak lama kemudian atau sekitar 15 menit menyusul Agus Akhirul dan Agustin Irianto mengenakan baju kerja yang juga berwarna coklat.

Selanjutnya ke tiga terdakwa langsung masuk ke ruang Jampidsus Budi Sastera.Sebelum diantarkan ke LP uaro Padang Agustin Irianto sempat mengganti pakaiannya dengan baju kemeja di ruang Jampidsus sementara Busra dan Agus Irianto masih memakai pakaian pada saat menghadap Jampidsus. Ke tiga terdakwa dibawa dengan kendaraan plat merah jenis Innova.

Dharmasraya--Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Dharmasraya H Busra dan dua orang pejabat lainnya masing-masing Agus Akhirul saat ini menjabat sebagai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News