Martabat Kepala Negara Harus Dilindungi
Kamis, 11 April 2013 – 05:25 WIB

Martabat Kepala Negara Harus Dilindungi
Menurut Prof Ronny, pasal penghinaan terhadap presiden dikhawatirkan menjadi pasal karet karena adanya politik tarik menarik. Supaya hal itu tidak terjadi, perlu ada kejelasan terlebih dahulu di DPR. "Kita akademisi menyerahkannya ke DPR," ucap dia.
Baca Juga:
Sementara itu Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin mengatakan pasal penghinaan presiden itu amat tergantung kesepakatan antara pemerintah dan legislatif. (gil/jpnn)
JAKARTA - Guru Besar Universitas Indonesia, Prof. Ronny Nitibaskara menilai martabat pimpinan negara itu harus selalu dilindungi. Menurutnya, di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Baru Terungkap, Lokasi Tes PPPK Tahap Dua Langsung Didatangi Pak Ali
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri