Martha Bantah Merayu Jaksa Hari

Tahanan yang Mengaku Dihamili Jaksa

Martha Bantah Merayu Jaksa Hari
Martha saat melapor kepada JAM Was, Marwan Effendi di Kejati Jawa Timur, Surabaya. Foto: Jawa Pos
Marwan menegaskan, pihaknya sudah menerima laporan kesimpulan pemeriksaan kejati mengenai jaksa yang berhubungan badan dengan tahanan.

Dia menambahkan, ke depan, kasus serupa tak akan terjadi lagi. Dia menginstruksikan untuk membikin prosedur tetap (protap) agar seorang tahanan tak mudah dibon (dikeluarkan) dari sel. "Semua ini akan kami ambil hikmahnya," ungkapnya.

Marwan juga berjanji segera menjatuhkan sanksi definitif kepada Hari. Namun, sebelumnya, dirinya harus melaporkan penanganan kasus tersebut kepada Jaksa Agung Basrief Arief. Sanksi itu juga akan berbuntut pencabutan tunjangan remunerasi yang selama ini diterima Hari.

Rommel Limbong, pengacara yang kemarin mendampingi Martha di kejati, mengungkapkan, dirinya sementara puas atas adanya pertemuan itu. "Saya menilai ada kemajuan pengusutan kasus ini. Semoga di kepolisian nanti makin terbuka lebar. Kami lihat komitmennya," ucapnya. (git/c5/kum)

SURABAYA - Kedatangan Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy ke Surabaya benar-benar dimanfaatkan Martha Indah Sapriani, perempuan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News