Ma’ruf Cahyono: Ingat, Kita Memiliki Ketetapan MPR yang Masih Berlaku

Ma’ruf Cahyono: Ingat, Kita Memiliki Ketetapan MPR yang Masih Berlaku
Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono. Foto: Dok. JPNN.com

Implementasi, lanjut Ma’ruf, adalah kata kunci dan realisasi kunci dari terimplementasinya sistem perekonomian nasional sesuai Pancasila dan pasal 33 UUD.

“Yang terpenting adalah bagaimana sih implementasinya. Ingat selain Pancasila dan UUD, kita memiliki Ketetapan-ketetapan MPR/TAP-TAP MPR yang masih berlaku yang merupakan penegasan dari sistem perekonomian Indonesia Pancasila dan pasal 33 UUD,” katanya.

Menurutnya, TAP-TAP tersebut adalah TAP MPR No. XVI/MPR/1998 Tentang Politik Ekonomi dan TAP MPR No. IX/MPR/2001Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. TAP MPR bisa menjadi bahan rujukan selain Pancasila dan pasal 33 terkait impelementasi sistem perekonmian nasional. Apalagi TAP tersebut keluar pada saat reformasi serta TAP-TAP ini memandu juga pada saat perubahan UUD 1945,” terangnya.(adv/jpnn)


Lembaga Pengkajian MPR RI menggelar Simposium Nasional bertajuk ‘Sistem Perekonomian Nasional Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial Berdasarkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News