Ma’ruf Cahyono Paparkan Tugas MPR di Hadapan Mahasiswa UGM

Ma’ruf Cahyono Paparkan Tugas MPR di Hadapan Mahasiswa UGM
Sesjen MPR Ma`ruf Cahyono dan Kabiro Humas Setjen MPR Siti Fauziah ikut membuka Festival Konstitusi dan Anti-Korupsi di Grha Sabha Pramana UGM Yogyakarta, Selasa (10/9). Foto: Humas MPR

jpnn.com, JOGJA - Sekretaris Jenderal MPR Dr Ma'ruf Cahyono memaparkan tugas-tugas MPR di hadapan ratusan mahasiswa UGM (Universitas Gadjah Mada) yang menghadiri diskusi panel bertema Evaluasi Pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945.

Diskusi di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Selasa (10/9), digelar MPR, sebagai rangkaian kegiatan Festival Konstitusi dan Anti-Korupsi. Kegiatan ini melibatkan MPR, Mahkamah Konstitusi (MK), KPK, dan, UGM, berlangsung 10 - 11 September 2019.

Narasumber diskusi panel adalah Bambang Sadono (anggota Badan Pengkajian MPR), Prof Dr Kelian ( Guru Besar Filsafat UGM), dan Prof Dr Ratno Lukito (Guru Besar UIN Sunan Kalijaga).

Dikatakan Ma’ruf, setidaknya ada tiga tugas utama MPR. Pertama, sosialisasi Empat Pilar MPR (Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, Bhinneka Tungga Ika). Kedua, melakukan kajian dan evaluasi terhadap sistem ketetanegaraan. Ketiga, menyerap aspirasi masyarakat.

Khusus tugas kedua, kajian dilakukan terhadap tiga hal. Pertama, apakah sistem ketatanegaraan sudah sesuai dengan Pancasila. Kedua, apakah konstitusi UUD NRI Tahun 1945 sudah sesuai dengan kebutuhan. Ketiga, bagaimana pelaksanaan dan implementasi dari konstitusi.

Ma'ruf menjelaskan gagasan dan pikiran untuk penataan sistem ketatanegaraan sudah ada sejak MPR periode 2009 - 2014. Gagasan dan pemikiran itu tertuang dalam rekomendasi MPR periode 2009 - 2014. Misalnya pemikiran tentang penataan sistem ketatanegaraan melalui perubahan UUD.

"”Sepakat bahwa penataan sistem ketatanegaraan melalui perubahan UUD 1945, tetapi ada batasan, yakni perubahan harus berlandaskan Pancasila, tetap NKRI, tidak mengubah Pembukaan UUD, masih tetap dengan sistem presidensial, " katanya.

Terkait dengan tema diskusi panel ini Ma'ruf menyebutkan banyak implementasi atau pelaksanaan UUD yang harus dikaji karena ada hal-hal ideal dalam UUD belum dilaksanakan. "Apakah UUD telah diimplementasikan dengan baik sesuai konsepsinya. Apakah dalam kenyataannya UUD sudah kita lakukan dan implementasikan," ujarnya.

Ada tiga tugas utama MPR yakni sosialisasi Empat Pilar MPR, melakukan kajian dan evaluasi terhadap sistem ketetanegaraan, serta menyerap aspirasi masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News