Mary Jane Bersaksi Lewat Video Conference

jpnn.com - JAKARTA - Indonesia menolak meminjamkan terpidana mati perkara narkotika, Mary Jane Fiesta Veloso untuk dibawa ke Filipina sebagai saksi dalam kasus dugaan perdagangan orang.
Mary Jane hanya diizinkan memberikan kesaksian lewat video conference dari Indonesia. Hal ini pun sudah disepakati oleh Pemerintah Filipina.
"Pemerintah Filipina sepakat untuk menggunakan sarana video conference antara MJ di Indonesia dan otoritas Filipina di sana," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana, Senin (4/5).
Dijelaskan Tony, hari ini kejaksaan melakukan rapat teknis dengan perwakilan Kedutaan Besar Filipina di Jakarta untuk membahas persoalan tersebut.
"Kenapa harus kami bicarakan, karena kami sudah sediakan tempat atau fasilitas media conference. Sedangkan biaya ditanggung oleh pemerintah Filipina," ungkap Tony.
Mary Jane merupakan terpidana yang sementara ditunda eksekusi matinya, menyusul seseorang menyerahkan diri kepada otoritas Filipina, yang mengklaim Mary merupakan korban perdagangan orang. Kasus itu tengah diselidiki otoritas Filipina, yang menganggap kesaksian Mary Jane sangat penting. (boy/jpnn)
JAKARTA - Indonesia menolak meminjamkan terpidana mati perkara narkotika, Mary Jane Fiesta Veloso untuk dibawa ke Filipina sebagai saksi dalam kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah