KPK Pastikan Bantu Novel Hadapi Proses Hukum
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan untuk menyediakan advokasi kepada penyidiknya, Novel Baswedan dalam menghadapi proses hukum. Kini, Novel menyandang status tersangka kasus penganiayaan berat terkait penembakan terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 silam.
"Selalu, anggota yang bermasalah hukum kita berikan bantuan," kata pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki di Kejaksaan Agung, Senin (4/5).
Novel kind juga tengah memersoalkan status tersangka yang disandangnya. Bekas polisi itu tengah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memersoalkan status tersangka yang disandangnya.
Hanya saja, pimpinan KPK tak akan mencampuri gugatan praperadilan itu, Menurut Ruki, gugatan itu merupakan hak Novel.
Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi Sapto Prabowo juga memastikan bahwa Novel bakal mendapat bantuan hukum. “Sama dengan kita memberikan bantuan hukum kepada Pak Abraham Samad dan Pak Bambang Widjojanto," ujar Johan.(boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan untuk menyediakan advokasi kepada penyidiknya, Novel Baswedan dalam menghadapi proses hukum.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tim BTB BAZNAS Bantu Korban Terdampak Gempa Bumi di Garut
- Presiden Jokowi Teken Undang-Undang Tentang Daerah Khusus Jakarta
- Dua Kapal Perang TNI AL Mengasah Naluri Tempur di Perairan Selat Rupat
- Begini Cara Erick Thohir Berdayakan UMKM Lokal Naik Kelas
- Dina Hidayana: Political Gastronomy Harus jadi Landasan Program Makan Siang Gratis
- Seleksi PPPK: Pernyataan Terbaru Ketum PGRI terkait Guru Swasta & Honorer Negeri