Mary Jane dan Keluarga Jangan Terlalu Gembira ya, karena...
Kamis, 30 April 2015 – 06:20 WIB

Mary Jane. Foto: Int/JP
Mengapa hukum Indonesia yang justru diuji? Tony menuturkan, Mary telah mengajukan PK dua kali. Tentu, akan tidak lazim bila PK tersebut diajukan kembali. ”Inilah yang aneh,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, versi Mahkamah Konsitusi (MK), PK dipastikan bisa diajukan berulang-ulang. Namun, dalam versi kesepakatan bersama antara Jaksa Agung M. Prsetyo serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, PK dibatasi. PK berkali-kali itu dinilai membuat ketidakpastian hukum.
”Dulu sudah ada aturan itu, semua kesepakatan bersama berlaku selama menunggu aturan teknis untuk keputusan MK,” jelasnya. (aph/idr/dyn/c10/kim)
JAKARTA -- Lolos dari eksekusi gelombang kedua Rabu (29/4) dini hari, bukan jaminan Mary Jane Fiesta Veloso tidak akan dibidik regu tembak. Sebab,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Versi Kepala BGN, Masalah Keracunan Setelah Menyantap MBG Akibat Urusan Teknis
- Ini Cara Pertamina Mendorong Pekerja Menjadi Role Model Dekarbonisasi
- Ikadin Berikan Sejumlah Masukan ke Pemerintah & DPR Soal RUU KUHAP
- IADO Siap Dukung Kesuksesan Kejuaraan Dunia Sambo Usia Muda dan Junior 2025
- Budayakan K3, Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan Platinum dan 1 Emas di Ajang WISCA 2025
- Setuju RUU Perampasan Aset, Ketum PNKT: Persulit Koruptor Sembunyikan Harta