Marzuki Alie Berhak Pertahankan Diri

Marzuki Alie Berhak Pertahankan Diri
Marzuki Alie Berhak Pertahankan Diri
JAKARTA - Pemerhati hukum tata negara, Irmanputra Sidin, menilai desakan kepada Marzuki Alie agar mundur dari kursi Ketua DPR RI merupakan hal wajar karena aspirasi itu merupakan hak setiap warganegara.  Namun demikian pihak yang menuntut mundur hendaknya juga paham bahwa orang yang dituntut mundur juga berhak untuk mempertahankan posisinya.

"Budaya mundur juga tidak lazim di Indonesia. Orang yang menuntut boleh jadi berpikir bahwa orang yang dia tuntut mundur kinerjanya mengecewakan, tapi orang yang dituntut mundur boleh juga berpendapat bahwa dia bekerja baik dan akan lebih baik lagi jika tidak mundur. Lagipula budaya di Indonesia ini aneh orang yang mundur justru lebih dipukuli habis-habisan, jadi kan lebih bagus dia tidak mundur dan menjalankan kewajibannya lebih baik lagi," ujar Irman kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/3).

Sedangkan anggota Fraksi Partai Demokrat (PD), Mulyadi, menilai desakan mundur terhadap Marzuki Ali adalah hal yang mengada-ada dan inkonstitusional. Alasannya, karena hal itu tidak diatur dalam UU.

"Pihak-pihak yang mendesak Marzuki Alie untuk mundur dari jabatan Ketua DPR adalah sekelompok orang yang tidak paham peraturan perundangan-undangan dan cenderung memaksakan kehendak," tegas Mulyadi. Dijelaskannya, Marzuki Alie duduk sebagai Ketua DPR karena perintah UU Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang sudah mengatur partai pemenang pemilu berhak atas kursi ketua DPR.

JAKARTA - Pemerhati hukum tata negara, Irmanputra Sidin, menilai desakan kepada Marzuki Alie agar mundur dari kursi Ketua DPR RI merupakan hal wajar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News