Marzuki Alie Cs Gugat AHY, Teuku Riefky dan Hinca ke PN Jakarta Pusat

Marzuki Alie Cs Gugat AHY, Teuku Riefky dan Hinca ke PN Jakarta Pusat
Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY siap melakukan perlawanan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

"Menyatakan tidak sah dan atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat (tergugat III)," tulis laman resmi PN Jakpus.

Dalam permohonan itu juga tertera lima surat keputusan (SK) terkait pemberhentian lima kader PD, yakni SK Nomor: 08/SK/DKPD/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap kepada saudara H Marzuki Alie SE MM sebagai anggota PD.

Selanjutnya, SK Nomor: 05/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap kepada H Achmad Yahya SE MM sebagai anggota PD.

SK Nomor: 06/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap terhadap Dr Yus Sudarso SH MH, sebagai anggota PD.

SK Nomor: 04/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap terhadap saudara Syofwatillah Mohzaib sebagai anggota PD.

Terakhir, SK Nomor: 09/SK/DKPD/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap terhadap saudara H Tri Yulianto SH, sebagai anggota PD.(antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Marzuki Alie dkk menggugat AHY, Teuku Riefky dan Hinca Pandjaitan ke PN Jakpus, simak selengkapnya.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News