Marzuki Alie Cs Gugat AHY, Teuku Riefky dan Hinca ke PN Jakarta Pusat

Marzuki Alie Cs Gugat AHY, Teuku Riefky dan Hinca ke PN Jakarta Pusat
Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY siap melakukan perlawanan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat hasil Kongres V 2020 Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY digugat oleh Marzuki Alie Cs ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat..

Sebagaimana diberitakan Antara, Selasa (9/3), dua tergugat lain yang tertera di laman resmi PN Jakpus ialah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan.

Gugatan itu diajukan oleh Marzuki Alie, Tri Yulianto, Damrizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso dan Syofwatillah Mohzaib. Mereka merupakan eks anggota Partai Demokrat (PD) yang dipecat oleh AHY.

Marzuki Alie bersama para mantan kader PD tersebut menggugat keputusan AHY memecat mereka dari keanggotaan partai berlambang bintang mercy.

Gugatan itu tercatat dengan nomor perkara147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dengan status sidang perdana. Permohonan itu masuk pada klasifikasi perbuatan melawan hukum.

Terdapat empat poin pokok perkara dalam gugatan tersebut, yakni menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.

Berikutnya, menyatakan tergugat pertama, tergugat kedua dan tergugat ketiga melakukan perbuatan melawan hukum.

Kemudian, menyatakan tidak sah dan atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan tergugat ketiga terkait pemberhentian penggugat.

Marzuki Alie dkk menggugat AHY, Teuku Riefky dan Hinca Pandjaitan ke PN Jakpus, simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News