Marzuki Alie Tak Sepakat soal Rumah Aspirasi

Marzuki Alie Tak Sepakat soal Rumah Aspirasi
Marzuki Alie Tak Sepakat soal Rumah Aspirasi
JAKARTA – Ketua DPR RI Marzuki Alie menyatakan bahwa hanya ada dua pilihan bagi DPR terkait keberadaan Rumah Aspirasi. Opsi pertama, melaksanakan pendirian Rumah Aspirasi karena hal itu sudah menjadi merupakan amanat UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Sedangkan opsi kedua, mengesampingkan pendirian Rumah Aspirasi namun didahului dengan revisi atas UU MD3.

Marzuki menyatakan, dirinya tidak mau dituding sebagai pihak yang paling bertanggungjawab dalam hal rumah aspirasi. Alasannya, karena UU MD3 adalah produk DPR periode sebelumnya. “Tapi ini kok kita yang disalahkan terus. Ini kan UU produk DPR periode lalu, sedangkan kami ini dalam posisi harus melaksanakan UU. Kalau tidak (dilaksanakan), kami  justru melanggar UU,” tanda Marzuki saat dihubungi wartawan, Selasa (3/8).

Lebih lanjut Marzuki menambahkan, jika Rumah Aspirasi itu mau dihentikan maka UU MD 3 harus direvisi. “Kalau memang mau, mari kita ubah UU (MD3) itu. Tapi untuk itu kita harus sepakat dulu bahwa memang UU itu perlu direvisi,” tandasnya.

Mantan Sekjen Partai Demokrat itu justru mempersoalkan jika ada anggota DPR yang mempersoalkan Rumah Aspirasi. Jika memang tidak sepakat, kata Marzuki, bisa saja UU MD3 direvisi.

JAKARTA – Ketua DPR RI Marzuki Alie menyatakan bahwa hanya ada dua pilihan bagi DPR terkait keberadaan Rumah Aspirasi. Opsi pertama, melaksanakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News