Marzuki Tegaskan Studi Banding Sesuai Prosedur

Marzuki Tegaskan Studi Banding Sesuai Prosedur
Marzuki Tegaskan Studi Banding Sesuai Prosedur
Namun, Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Ronald Rofiandri menilai, studi banding Panja (Panitia Kerja) RUU Hortikultura dan RUU Kepramukaan itu sebagai langkah kontraproduktif. Terutama bila dihubungkan dengan upaya optimalisasi waktu yang tersisa dalam menuntaskan tunggakan legislasi sepanjang 2010 ini.

 

"Kegiatan studi banding memakan waktu yang tidak sedikit. Padahal, DPR selalu mengeluh terbatasnya waktu dalam membahas RUU," katanya.

 

Dalam RUU Kepramukaan, sebut dia, statusnya saat ini sebenarnya sudah pada menuntaskan pembahasan DIM (daftar inventaris masalah) antara DPD dan pemerintah. Karena itu, sebenarnya sudah tidak relevan lagi melakukan studi banding. "Ini kesalahan fatal soal manajemen waktu yang dilakukan DPR, khususnya anggota panja," ujarnya.(bay/c6/pri)

JAKARTA - Sindiran dan kritik tidak menggoyahkan pimpinan DPR. Mereka tetap menjalankan program studi banding ke luar negeri. Ketua DPR Marzuki Alie


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News