Mas AHY, Kok Absen di Sidang Gugatan Jhoni Allen?

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang perdana gugatan yang diajukan Jhoni Allen Marbun terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan kawan-kawan.
Sedianya, sidang itu akan memerkarakan keputusan DPP Partai Demokrat (PD) pimppinan AHY memecat pemecatan Jhoni.
Namun, tak ada satu pun yang hadir di kubu tergugat, baik AHY, Teuku Riefky Harsya, maupun Hinca Pandjaitan, yang menghadiri persidangan.
Sementara Jhoni Allen selaku penggugat diwakili oleh tiga kuasa hukum. Mereka ialah Slamet, Guntur F Prisanto, dan Andi Saputro.
Hakim Bambang Dwikora yang memimpin persidangan menyatakan sidang tersebut terbuka untuk umum.
"Sidang perdata nomor 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dibuka dan terbuka untuk umum," ujar Bambang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/3).
Bambang kemudian memeriksa kehadiran para pihak di ruang sidang, baik dari kubu penggugat dan para tergugat.
Karena para tergugat tidak hadir, majelis hakim menunda sidang tersebut. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (24/3).
"Jadi, karena tergugat tidak hadir maka akan kami panggil satu kali lagi. Sidang kami tunda," kata Bambang.(tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang perdana gugatan yang diajukan Jhoni Allen Marbun kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan kawan-kawan. Sidang diagendakan ulang pekan depan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- May Day, Legislator Muda Demokrat Harap Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Buruh
- Ibas Ingatkan Pentingnya Perlindungan PMI dan Penguatan Keamanan Perbatasan
- Perkuat Diplomasi Kebangsaan RI Hadapi Geo-Ekonomi, Ibas Mendorong Kolaborasi ASEAN Plus
- AS Kritik QRIS-GPN, Marwan Demokrat Minta Pemerintah Berdiri Tegak pada Kedaulatan Digital
- Hari Kartini; Annisa Pohan Mendorong Pemberdayaan Perempuan di Sektor Ekonomi