Mas Iwan, Eh... Mbak Putri Kok Nekat Begini

Mas Iwan, Eh... Mbak Putri Kok Nekat Begini
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

Saat diinterogasi, Iwan alias Putri mengaku menyimpan sepeda motor curiannya di parkiran Hotel Borneo, Jalan Merdeka, Pontianak Kota.

Iwan alias Putri dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

“Kami menyita barang bukti dua unit sepeda motor, satu milik korban dan satunya lagi merupakan sarana untuk melakukan kejahatan yang digunakan oleh tersangka,” jelas Kompol Husni. (zrn)


Tidak hanya pria atau wanita yang nekat mencuri sepeda motor di Pontianak, Kalimantan Barat.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News