Mas Iwan, Eh... Mbak Putri Kok Nekat Begini
Minggu, 28 Mei 2017 – 16:38 WIB
Saat diinterogasi, Iwan alias Putri mengaku menyimpan sepeda motor curiannya di parkiran Hotel Borneo, Jalan Merdeka, Pontianak Kota.
Iwan alias Putri dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
“Kami menyita barang bukti dua unit sepeda motor, satu milik korban dan satunya lagi merupakan sarana untuk melakukan kejahatan yang digunakan oleh tersangka,” jelas Kompol Husni. (zrn)
Tidak hanya pria atau wanita yang nekat mencuri sepeda motor di Pontianak, Kalimantan Barat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Liur Sedap
- Pontianak Masuk 10 Kota Terendah Inflasi se-Indonesia, Ani Sofian Merespons Begini
- Duplikasi Jembatan Kapuas I Pontianak Hampir 100 Persen, segera Diuji Coba
- Berpita Hitam di Tangan, Ribuan Anak Muda Kalbar Ingin Ganjar Selamatkan Demokrasi
- Kampanye Akbar PSI Mawar Melawan, Kaesang Ajak Warga Pontianak Coblos Muka Gibran
- Warga Sebut Akses Internet di Pontianak Lemot, Anies Janjikan Kecepatan 100 Mbps