Mas Nadiem Pastikan Tanpa Serdik, Guru PNS, PPPK & Honorer Dapat Kenaikan Tunjangan
Guru-guru yang sudah mengajar, tetapi belum sertifikasi ujar Nadiem, akan diputihkan kewajibannya dan langsung mengikuti mekanisme dalam UU ASN dan UU Ketenagakerjaan untuk mendapatkan penghasilan yang layak.
Dia memaparkan mekanisme umum penentuan penghasilan yang layak sebenarnya sudah diatur di dalam UU ASN dan UU Ketenagakerjaan.
Mekanisme spesifik untuk meningkatkan kesejahteraan guru akan diatur melalui peraturan pemerintah yang dimandatkan oleh RUU Sisdiknas.
Dengan mekanisme tersebut, baik guru berstatus ASN maupun non-ASN akan lebih cepat mendapatkan penghasilan yang layak.
Sesuai UU ASN, guru ASN akan mendapatkan tunjangan jabatan fungsional. Besaran penghasilan akan lebih tinggi dari penghasilan yang diterima saat ini.
Untuk guru non-ASN akan mendapatkan penghasilan yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya.
"Pemerintah tetap hadir melalui BOS bagi sekolah swasta untuk membantu yayasan pendidikan membayarkan penghasilan yang layak bagi pendidiknya. Jumlah BOS juga akan ditingkatkan," tutur Nadiem Makarim. (esy/jpnn)
Berita P3K Terbaru: Mendikbudristek Mas Nadiem Makarim memastikan guru PNS, PPPK, dan honorer akan mendapatkan kenaikan tunjangan tanpa harus menunggu serdik.
- Konser Musikal Memeluk Mimpi-Mimpi: Merdeka Belajar, Merdeka Mencintai Bertabur Artis
- Gaung RPP Manajemen ASN Senyap, Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Tidak Pasti?
- Inilah yang Dimaksud PPPK dari Formasi Khusus, Honorer Wajib Tahu
- Banyak PPPK Menerima SK, tetapi Jumlah Honorer Masih Bertumpuk
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- 1.071 PPPK Kutim Terima SK, Ini Pesan Penting Bupati Ardiansyah