Mas Nadiem Pastikan Tanpa Serdik, Guru PNS, PPPK & Honorer Dapat Kenaikan Tunjangan

Guru-guru yang sudah mengajar, tetapi belum sertifikasi ujar Nadiem, akan diputihkan kewajibannya dan langsung mengikuti mekanisme dalam UU ASN dan UU Ketenagakerjaan untuk mendapatkan penghasilan yang layak.
Dia memaparkan mekanisme umum penentuan penghasilan yang layak sebenarnya sudah diatur di dalam UU ASN dan UU Ketenagakerjaan.
Mekanisme spesifik untuk meningkatkan kesejahteraan guru akan diatur melalui peraturan pemerintah yang dimandatkan oleh RUU Sisdiknas.
Dengan mekanisme tersebut, baik guru berstatus ASN maupun non-ASN akan lebih cepat mendapatkan penghasilan yang layak.
Sesuai UU ASN, guru ASN akan mendapatkan tunjangan jabatan fungsional. Besaran penghasilan akan lebih tinggi dari penghasilan yang diterima saat ini.
Untuk guru non-ASN akan mendapatkan penghasilan yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya.
"Pemerintah tetap hadir melalui BOS bagi sekolah swasta untuk membantu yayasan pendidikan membayarkan penghasilan yang layak bagi pendidiknya. Jumlah BOS juga akan ditingkatkan," tutur Nadiem Makarim. (esy/jpnn)
Berita P3K Terbaru: Mendikbudristek Mas Nadiem Makarim memastikan guru PNS, PPPK, dan honorer akan mendapatkan kenaikan tunjangan tanpa harus menunggu serdik.
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Ini Jadwal Terbaru Tes PPPK Tahap 2, Ada Lokasi Lintas Provinsi
- PPPK 2024 Bakal Mendapat TPP, Seragam sama dengan PNS
- PPPK Paruh Waktu Naik Status juga Berdasar Penilaian Kinerja
- 5 Berita Terpopuler: Persaingan PPPK Tahap 2 Ketat, Ketua Forum Honorer Menolak Tegas, Maksudnya Apa?
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar