Mas Nadiem Pengin Orang tua Murid dan Kepsek tak Pusing Lagi

Mas Nadiem Pengin Orang tua Murid dan Kepsek tak Pusing Lagi
Mendikbudristek Nadiem Makarim. Foto: Ricardo/JPNN.com

Tahun 2021, besaran nilai satuan BOP yang diberikan kepada setiap peserta didik selama satu tahun adalah sama di seluruh kabupaten/kota, yaitu untuk jenjang PAUD sebesar Rp600 ribu, Paket A sebesar Rp 1,3 juta, Paket B sebesar Rp 1,5 juta dan Paket C sebesar Rp 1,8 juta.

Berbeda pada 2022, yang mengalami perubahan, BOP yang diberikan untuk setiap peserta didik selama setahun bersifat majemuk.

Untuk jenjang PAUD akan diberikan sebesar Rp600 ribu sampai Rp1,2 juta, Paket A akan diberikan mulai dari Rp1,3 juta hingga Rp2,6 juta, Paket B mulai dari Rp1,5 juta sampai Rp3 juta dan Paket C sebesar Rp1,8 juta hingga Rp3,6 juta.  

Kebijakan DAK nonfisik yang ketiga adalah penggunaan BOS, BOP PAUD, BOP Kesetaraan yang lebih fleksibel sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk melengkapi daftar periksa pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan untuk mendukung Asesmen Nasional (AN).

“Kebijakan ini adalah terobosan yang sangat membantu kepala sekolah di daerah, apalagi di masa pandemi seperti sekarang,” jelas Nadiem Makarim.

Penggunaan BOS dan BOP dapat dialokasikan untuk kebutuhan sekolah, seperti penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.

Kemudian penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian khusus untuk SMK dan SMALB, penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan SMK dan SMALB, serta pembayaran honor.

Sementara itu, penggunaan BOS dan BOP juga bisa diperuntukkan untuk melengkapi daftar periksa PTM terbatas seperti ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, akses fasilitas pelayanan kesehatan, penerapan wajib masker, alat pengukur suhu badan, serta pemetaan warga satuan pendidikan pada PTM terbatas.

Mas Nadiem menginginkan ortu dan kepsek tidak lagi memikirkan biaya pendidikan karena ada perubahan dalam DAK nonfisik 2022

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News