Masa 6 Bulan, Spekulan Bermain
Minggu, 01 April 2012 – 18:14 WIB
Seperti diketahui, DPR memutuskan memilih opsi II yakni penambahan pasal 7 ayat 6a di UU APBN 2012 yang memberikan kewenangan pemerintah menaikkan harga BBM dengan syarat tertentu. Pemilih opsi ini adalah Partai Golkar, Demorkat, PAN, PPP dan PKB minus Effendi Choirie dan Lily Wahid. Sedangkan opsi I yakni pasal 7 ayat 6, yang menyatakan harga BBM tidak naik, dipilih oleh Gerinda dan PKS. PDI P dan Hanura yang sejak awal mendukung BBM tidak naik dengan memertahankan pasal 7 ayat 6 memilih walk out karena kecewa dengan pimpinan sidang. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Pemerintah dan masyarakat harus menerima keputusan Sidang Paripurna DPR tentang harga Bahan Bakar Minyak (BBM), yang sama sekali belum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 50 Jurnalis dapat Beasiswa S2 dari BRI Fellowship Journalism
- Diminati Pasar, The Hudson Manhattan District Tahap 2 Dilanjutkan
- Potensi Industri Fesyen Indonesia Besar, Desainer Malah Kesulitan, Ada Apa?
- bjb syariah Raih Penghargaan Bergengsi di Milad Ke-14
- DAIKIN Proshop Designer Award 2024 Resmi Digelar, Beri Tantangan Ekspresikan Ide Ruang Hidup Ideal
- AgenBRILink Berprestasi di Yogyakarta Terima Mobil dari BRI, Asyik!