Masa Berlaku KTP Konvensional Diperpanjang
Kamis, 03 Januari 2013 – 08:55 WIB
BANJARNEGARA-Meski kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) mulai dibagikan kepada warga, namun Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Banjarnegara masih melayani pengajuan pembuatan KTP non elektronik atau konvensional. Berdasarkan surat edaran dari Menteri Dalam Negeri nomor 471.13/5184/S1 tertanggal 13 Desember 2012, batas waktu berlakunya KTP nonelektronik diubah dari terakhir 31 Desember 2012 menjadi 31 Oktober 2012.
"Kami masih melayani pembuatan KTP nonelektronik hingga 2013 mendatang. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi masa transisi," kata Kepala Dindukcapil Banjarnegara, Eko Djuniadi.
Baca Juga:
Eko mengatakan, masa berlaku KTP non elektronik akan diperpanjang hingga Oktober 2013 mendatang. Keputusan memperpanjang masa berlaku KTP nonelektronik itu, setelah pihaknya menerima surat edaran dari kementerian dalam negeri.
Baca Juga:
BANJARNEGARA-Meski kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) mulai dibagikan kepada warga, namun Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil)
BERITA TERKAIT
- Momen Polda Riau Gelar Nobar Timnas Indonesia U-23 vs Uzbekistan, Lihat
- Info Terkini Dugaan Malapraktik Kepala Bayi Terputus saat Persalinan
- Kapan Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK? Pemkab Sudah Siap
- Kabar Baik Progres Penetapan NIP PPPK 2023, Bagaimana Pembayaran Gaji?
- Tingkatkan PAD, Pemkot Serang segera Terapkan e-Parking
- 405 PPPK Magelang Dilantik, Sepyo: Harus Bersyukur karena Terpilih Menjadi ASN