Masa Jabatan Pimpinan KPK Baru 4 Tahun

Masa Jabatan Pimpinan KPK Baru 4 Tahun
Masa Jabatan Pimpinan KPK Baru 4 Tahun
JAKARTA- Paniti Seleksi Pimpinan KPK memastikan masa jabatan calon pimpinan KPK yang baru selama empat tahun.

"Pansel dalam rapat sudah memutuskan untuk 4 tahun masa jabatan atau satu masa jabatan. Karena, untuk memilih anggota sangat komplek, mahal dan menghabiskan banyak waktu," kata anggota Pansel Todung Mulya Lubis kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jumat (27/8).

Menurut Todung, keputusan penentuan empat tahun itu tidak melanggar Undang-undang KPK. Karena, dia mengatakan kalau dibaca, UU itu tidak clear cut, tidak eksplisit, sehingga dimungkinkan ada tafsiran.

"Undang-undang mengatur, untuk mengisi kekosongan dari satu jabatan yang tersisa, itu harus diadakan pemilihan oleh Pansel. Itu bukan untuk melanjutkan sisa masa jabatan, tapi untuk satu masa jabatan," jelasnya.

JAKARTA- Paniti Seleksi Pimpinan KPK memastikan masa jabatan calon pimpinan KPK yang baru selama empat tahun. "Pansel dalam rapat sudah memutuskan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News