Masa Jabatan Pimpinan KPK Baru 4 Tahun
Jumat, 27 Agustus 2010 – 14:31 WIB
Dia juga berharap DPR bisa melihat dan memahami arti penting masa jabatan ini. Memang kalau berdebat legalistik bisa saja ada anggapan pendapat ini melanjutkan sisa jabatan untuk kesinambungan KPK. Tapi, akan lebih baik dalam sistem yang stabil tidak sekaligus semua diganti.
Baca Juga:
"Hakim MK, BPK tidak semua sekaligus diganti jadi ketika beberapa diganti pimpinannya, itu masih tinggal dan kontinuitas kepemimpinan itu bisa dilanjutkan. Ini rasional yang ingin kita kembangkan," tandasnya. (zul/RMOL)
JAKARTA- Paniti Seleksi Pimpinan KPK memastikan masa jabatan calon pimpinan KPK yang baru selama empat tahun. "Pansel dalam rapat sudah memutuskan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- UKT Mahal, Sekjen DPP GMNI Merespons, Singgung Indonesia Emas 2045
- Oknum Rohaniwan Jadi Terdakwa Kasus Beri Keterangan Palsu di Akta
- Pemprov Kaltim Kirim Bantuan 6.400 Paket Sembako ke Mahakam Ulu
- Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku
- BAZNAS Jateng Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina Tahap Dua
- Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia-China Karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi