Masa Jabatan Presiden 1 Periode 8 Tahun Mulai Didukung Publik

Masa Jabatan Presiden 1 Periode 8 Tahun Mulai Didukung Publik
Survei Y Publica mengenai usulan perubahan masa jabatan presiden. Foto: Y-Publica

jpnn.com, JAKARTA - Berbagai usulan mengenai mengenai perubahan masa jabatan presiden telah mengemuka dalam beberapa tahun terakhir. Salah satunya adalah konsep pembatasan satu kali masa jabatan dengan periode 7-8 tahun.

“Wacana perubahan masa jabatan presiden menjadi 7-8 tahun dan dibatasi hanya 1 periode masih belum banyak diketahui publik, tetapi mulai menuai dukungan,” kata Direktur Eksekutif Y-Publica Rudi Hartono dalam press release di Jakarta, Rabu (28/10).

Temuan survei Y-Publica menunjukkan sebagian besar publik atau sebanyak 80,2 persen mengaku belum mengetahui wacana perubahan masa jabatan presiden menjadi 7-8 tahun dan dibatasi hanya 1 periode. Hanya ada 19,8 persen yang mengetahui adanya wacana tersebut.

Di antara mereka yang mengetahui, mayoritas mendukung diterapkannya konsep tersebut, yaitu sebanyak 81,4 persen. Sebaliknya hanya ada 18,6 persen yang menyatakan tidak setuju.

“Opsi ini perlu dipertimbangkan oleh para pihak untuk dikaji lebih mendalam,” pungkas Rudi.

Survei Y-Publica dilakukan pada 11-20 Oktober 2020 terhadap 1200 orang mewakili seluruh provinsi di Indonesia. Survei dilakukan melalui sambungan telepon kepada responden yang dipilih acak dari survei sebelumnya sejak 2018. Margin of error ±2,89 persen, tingkat kepercayaan 95 persen. (ant/dil/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Pembatasan masa jabatan presiden jadi satu periode selama 7-8 tahun membuat pemerintahan bisa fokus bekerja tanpa perlu memikirkan pemilu berikutnya.


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News