Masa Kerja Dokter Dan Bidan PTT Dibatasi

Masa Kerja Dokter Dan Bidan PTT Dibatasi
Masa Kerja Dokter Dan Bidan PTT Dibatasi
Setelah masa perpanjangan selesai, maka dokter, dokter gigi, dan bidan harus mengambil pilihan. ’’Jika usia masih mencukupi bisa mengikuti tes CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) atau membuka praktik sendiri,’’ paparnya.

Revisi aturan itu diberlakukan setelah melihat kondisi di lapangan, bahwa dokter, dokter gigi, dan bidan banyak yang lebih suka menjadi tenaga PTT dibanding CPNS. Gaji yang menggiurkan ditengarai menjadi alasan dokter, dokter gigi, dan bidan lebih merasa nyaman dengan status PTT.

Sebagai ilustrasi, take home pay dokter dan dokter gigi di daerah terpencil bisa mencapai Rp 4,8 juta. Sementara jika ditempatkan di daerah sangat terpencil, jumlahnya bisa mencapai Rp 7,1 juta per bulannya. Bayangkan, jika dibandingkan dengan dokter dan dokter gigi dengan status PNS yang hanya mendapat gaji Rp 2,5 juta per bulan tanpa tunjangan.

Itu sebabnya, kuota PTT selalu membludak dan jumlah waiting list terus bertambah setiap tahun. Ini mengingat, per tahun 72 Fakultas Kedokteran se-Indonesia diperkirakan akan meluluskan sedikitnya 7.000 dokter dan dokter gigi baru setiap tahun.

JAKARTA -  Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membatasi masa kerja bagi dokter, dokter gigi, dan bidan yang berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News