Masa Kerja Dokter Dan Bidan PTT Dibatasi
Sabtu, 11 Mei 2013 – 08:14 WIB
Setelah masa perpanjangan selesai, maka dokter, dokter gigi, dan bidan harus mengambil pilihan. ’’Jika usia masih mencukupi bisa mengikuti tes CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) atau membuka praktik sendiri,’’ paparnya.
Revisi aturan itu diberlakukan setelah melihat kondisi di lapangan, bahwa dokter, dokter gigi, dan bidan banyak yang lebih suka menjadi tenaga PTT dibanding CPNS. Gaji yang menggiurkan ditengarai menjadi alasan dokter, dokter gigi, dan bidan lebih merasa nyaman dengan status PTT.
Sebagai ilustrasi, take home pay dokter dan dokter gigi di daerah terpencil bisa mencapai Rp 4,8 juta. Sementara jika ditempatkan di daerah sangat terpencil, jumlahnya bisa mencapai Rp 7,1 juta per bulannya. Bayangkan, jika dibandingkan dengan dokter dan dokter gigi dengan status PNS yang hanya mendapat gaji Rp 2,5 juta per bulan tanpa tunjangan.
Itu sebabnya, kuota PTT selalu membludak dan jumlah waiting list terus bertambah setiap tahun. Ini mengingat, per tahun 72 Fakultas Kedokteran se-Indonesia diperkirakan akan meluluskan sedikitnya 7.000 dokter dan dokter gigi baru setiap tahun.
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membatasi masa kerja bagi dokter, dokter gigi, dan bidan yang berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT).
BERITA TERKAIT
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Ikatan Alumni Smandel Gelar Halalbihalal Bernuansa Betawi
- Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini