Masa Kerja Dokter Dan Bidan PTT Dibatasi
Sabtu, 11 Mei 2013 – 08:14 WIB
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membatasi masa kerja bagi dokter, dokter gigi, dan bidan yang berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT). Kebijakan itu menyusul keluarnya perubahan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 07/2013. Dalam aturan baru tersebut, juga berlaku pada PTT bidan. Pada peraturan yang lama, bidan bisa melakukan PTT hingga sembilan tahun dengan cara perpanjangan terus menerus. Namun dalam aturan baru, bidan hanya boleh tugas PTT maksimal enam tahun saja dan tidak boleh diperpanjang lagi.
Perubahan kebijakan tersebut keluar setelah melihat banyaknya dokter-dokter muda atau baru lulus dari perguruan tinggi dan bidan yang tidak bisa mengikuti PTT akibat penuhnya kuota PTT. Jika dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) No 683/2011 masa PTT dokter dan dokter gigi nyaris tanpa batas, dalam Permenkes No 07/2013, PTT maksimal hanya empat tahun.
’’Setelah empat tahun, seorang dokter dan dokter gigi tidak boleh memperpanjang penugasan PTT-nya,’’ jelas Kepala Biro Kepegawaian Kemenkes Pattiselano Robert Johan di Kemenkes, Jakarta, Jumat (10/5).
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membatasi masa kerja bagi dokter, dokter gigi, dan bidan yang berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT).
BERITA TERKAIT
- Mangkunegara X Bersama Dirjen Kebudayaan Rayakan Hari Tari Dunia
- BNPB: 110 Rumah Rusak dan 75 KK Terdampak Gempa Garut
- Konferensi Ke-5 Liga Parlemen untuk Al-Quds, Jazuli Tegaskan Indonesia Dukung Kemerdekaan Palestina
- Dampak Kerusakan Bangunan dan Korban Gempa Garut Bertambah
- Lindungi Transaksi Keuangan PMI di Malaysia, Menaker Meluncurkan Bolehpayz
- Pelayanan Bea Cukai Sedang Disorot, Sri Mulyani Bereaksi Begini