Masa Kerja Dokter Dan Bidan PTT Dibatasi
Sabtu, 11 Mei 2013 – 08:14 WIB
Data Kemenkes saat ini saja, jumlah tenaga PTT tercatat 3.185 dokter umum, 1.078 dokter gigi, dan 40 ribu bidan. Untuk membayar gaji dan insentif mereka, pemerintah mengalokasikan dana Rp 1,7 triliun setiap tahun.
Karena itu, lanjut Pattiselano, melalui kebijakan tersebut pihaknya bisa mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk segera mengangkat dokter, dokter gigi, dan bidan menjadi PNS di daerah. Sebab awalnya, program PTT diperuntukkan untuk mem-back up pelayanan kesehatan di daerah. Ini mengingat masih minimnya jumlah tenaga kesehatan di daerah, khususnya di daerah terpencil dan sangat terpencil. (sic)
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membatasi masa kerja bagi dokter, dokter gigi, dan bidan yang berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Secara Menyeluruh Harus Segera Diwujudkan
- Ketua MPR Sebut Keputusan Jenderal Agus Subiyanto soal Penyebutan OPM Sudah Tepat
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Ikatan Alumni Smandel Gelar Halalbihalal Bernuansa Betawi