Masa Kontrak 29 Blok Migas Segera Habis

Pertamina dan BUMD Harus Bersiap

Masa Kontrak 29 Blok Migas Segera Habis
Masa Kontrak 29 Blok Migas Segera Habis
JAKARTA - Perpanjangan kontrak blok migas selalu menjadi isu panas. Fakta bahwa sebagian aset migas Indonesia dikelola oleh perusahaan asing, menjadi pintu masuk bagi perusahaan migas nasional maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengambil porsi saham blok-blok migas yang habis masa kontraknya.

Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara mengatakan, hingga tahun 2021 mendatang terdapat sekitar 29 kontrak migas yang akan habis masa kontraknya. "Seyogyanya, Pertamina sebagai BUMN mendapat prioritas untuk mengelola blok migas tersebut," ujarnya kemarin (17/7).

 

Sebagaimana diketahui, perusahaan operator blok migas berhak mengajukan permohonan perpanjangan kontrak kepada pemerintah 7 tahun sebelum masa kontraknya habis. Demikian pula Pertamina, berhak mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk mengambil alih blok migas yang habis masa kontraknya.

Menurut Marwan, selama ini pemerintah belum memiliki sikap tegas untuk memberikan hak penuh kepada Pertamina dalam pengelolaan blok migas yang habis masa kontraknya. "Mestinya, harus ada komitmen pemerintah untuk membesarkan Pertamina," katanya.

JAKARTA - Perpanjangan kontrak blok migas selalu menjadi isu panas. Fakta bahwa sebagian aset migas Indonesia dikelola oleh perusahaan asing, menjadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News