Masa Kontrak 29 Blok Migas Segera Habis
Pertamina dan BUMD Harus Bersiap
Rabu, 18 Juli 2012 – 02:20 WIB
JAKARTA - Perpanjangan kontrak blok migas selalu menjadi isu panas. Fakta bahwa sebagian aset migas Indonesia dikelola oleh perusahaan asing, menjadi pintu masuk bagi perusahaan migas nasional maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengambil porsi saham blok-blok migas yang habis masa kontraknya.
Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara mengatakan, hingga tahun 2021 mendatang terdapat sekitar 29 kontrak migas yang akan habis masa kontraknya. "Seyogyanya, Pertamina sebagai BUMN mendapat prioritas untuk mengelola blok migas tersebut," ujarnya kemarin (17/7).
Baca Juga:
Sebagaimana diketahui, perusahaan operator blok migas berhak mengajukan permohonan perpanjangan kontrak kepada pemerintah 7 tahun sebelum masa kontraknya habis. Demikian pula Pertamina, berhak mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk mengambil alih blok migas yang habis masa kontraknya.
Menurut Marwan, selama ini pemerintah belum memiliki sikap tegas untuk memberikan hak penuh kepada Pertamina dalam pengelolaan blok migas yang habis masa kontraknya. "Mestinya, harus ada komitmen pemerintah untuk membesarkan Pertamina," katanya.
JAKARTA - Perpanjangan kontrak blok migas selalu menjadi isu panas. Fakta bahwa sebagian aset migas Indonesia dikelola oleh perusahaan asing, menjadi
BERITA TERKAIT
- Gelar Halalbihalal, PT KSP & PT KSI Perkuat Rasa Kekeluargaan di Lingkungan Kerja
- Berkat Modal Pinjam PNM Mekaar, Bisnis Minuman Kesehatan Makin Moncer
- Mengenal Rumput Purun, Gulma yang Disulap Nasabah PNM jadi Tas Cantik
- Mewakili Jokowi di Asia Business Councils, Airlangga: Inflasi Tetap Terkendali
- Proyek MCC-20 Dukung Pengembangan Industri Energi di Indonesia
- Lestari Moerdijat Harap Pengembangan Sektor UMKM Harus Sinergi dengan Potensi Desa