Masa Kontrak 29 Blok Migas Segera Habis

Pertamina dan BUMD Harus Bersiap

Masa Kontrak 29 Blok Migas Segera Habis
Masa Kontrak 29 Blok Migas Segera Habis
Misalnya, yang terbaru, dalam proses kontrak Blok Mahakam yang akan habis masa kontraknya pada 2017, Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini baru sebatas memberi lampu hijau bahwa Pertamina akan diakomodir untuk masuk. Namun, terkait hak pengelolaan atau operator, belum tentu diserahkan ke Pertamina.

Selain Pertamina, pihak yang juga harus masuk dalam pengelolaan blok migas adalah BUMD. Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto mengatakan, pemerintah daerah melalui BUMD memang punya kesempatan untuk ikut mengelola sumber migas di daerahnya.

"Jadi, Pemda berhak mengajukan diri ke pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM. Jangan sampai telat (mengajukannya)," ujarnya.

Hal itu mengacu pada kasus perpanjangan kontrak blok migas West Madura Offshore (WMO). Ketika itu, pemerintah terlanjur memberikan hak kepemilikan 80 persen pada Pertamina dan 20 persen pada Kodeco Energy. Tuntutan Pemda Jatim tidak bisa diakomodasi karena telat mengajukan minat. Sebagai solusi, Pemda diminta masuk melalui Pertamina, namun hingga saat ini prosesnya belum selesai.

JAKARTA - Perpanjangan kontrak blok migas selalu menjadi isu panas. Fakta bahwa sebagian aset migas Indonesia dikelola oleh perusahaan asing, menjadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News