Masa Kontrak 29 Blok Migas Segera Habis

Pertamina dan BUMD Harus Bersiap

Masa Kontrak 29 Blok Migas Segera Habis
Masa Kontrak 29 Blok Migas Segera Habis
Menurut Pri Agung, Pemda mestinya mengajukan minat pengelolaan paling lambat tiga tahun sebelum masa kontrak blog migas habis. Sehingga, Kementerian ESDM dan BPMigas bisa mempertimbangkannya. "Karena itu, Pemda harus menginventarisir blok-blok migas di daerahnya, kapan kontraknya berakhir," katanya.

Pri Agung menambahkan, meski memiliki hak untuk mendapatkan participating interest blok migas, Pemda juga tidak bisa serta-merta mendapatkannya. Pasalnya, keberadaan BUMD sebagai pemegang saham juga harus bisa memberikan nilai tambah, mengingat sektor migas merupakan industri padat teknologi dan padat modal. "Jadi, Pemda harus menyiapkan SDM (sumber daya manusia) dan pendanaan," ujarnya. (Owi)

JAKARTA - Perpanjangan kontrak blok migas selalu menjadi isu panas. Fakta bahwa sebagian aset migas Indonesia dikelola oleh perusahaan asing, menjadi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News