Masa Penahan Pacar Indra Kenz dan Ayah Vanessa Khong Diperpanjang, Ini Alasan Polisi

Masa Penahan Pacar Indra Kenz dan Ayah Vanessa Khong Diperpanjang, Ini Alasan Polisi
Tersangka Indra Kenz dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3). Foto: Firda Junita/JPNN.com

Ketiga tersangka itu terancam hukuman lima tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1 miliar. (cr3/jpnn)


Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus investasi bodong Binomo yang menyeret Indra Kenz.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News