Adik Indra Kenz Ancaman Hukumannya Sama dengan Vanessa Khong

Adik Indra Kenz Ancaman Hukumannya Sama dengan Vanessa Khong
Tersangka kasus penipuan aplikasi trading Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan KUHP.

Dari pasal-pasal tersebut, Nathania terancam lima tahun kurungan penjara.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebutkan pasal dan ancaman hukuman terhadap Nathania sama dengan pacar Indra Kenz, Vanessa Khong maupun Rudiyanto Pei.

"Iya, sama," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Kamis (21/4).

Perwira tinggi Polri itu mengatalan Nathania Kesuma dijerat dengan Pasal 5 danatau Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

"Terhadap tersangka tersangka Nathania Kesuma dipersangkakan TPPU dengan juncto pasal KUHP.

Nathania terancam hukuman lima tahun penjara.

Berikut Isi pasal yang Dipersangkakan Ke Nathania Kesuma:

Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma terancam lima tahun penjara dalam kasus penipuan berkedok trading Binomo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News