Adik Indra Kenz Ancaman Hukumannya Sama dengan Vanessa Khong
Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010:
Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan sejumlah peran penting Nathania dalam kasus itu.
Whisnu menyebutkan Indra Kenz membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma.
"Terdapat aset kripto sekitar Rp 35 miliar dari tersangka Indra Kesuma," kata Whisnu dalam keterangannya, Kamis (21/4).
Di sisi lain, Nathania juga menerima aliran dana penipuan dari Indra Kenz sebanyak Rp 9,4 miliar.
"Menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma sebesar RP 9.443.436.055," kata Whisnu.
Kemudian, Indra Kenz membeli rumah di Medan, Sumatra Utara mengatasnamakan Nathania.
Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma terancam lima tahun penjara dalam kasus penipuan berkedok trading Binomo.
- Arab Saudi Minta Umat Islam Waspadai Iklan Haji di Medsos
- Polda Sumsel Tangkap Pasutri Pelaku Penipuan terhadap Perajin Emas
- Bank Mandiri Imbau Nasabah Berhati-Hati Terhadap Penipuan Berkedok Undian Berhadiah
- 4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat
- CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak
- Waspada, Penipuan atas Nama Bukalapak, Konsumen Jangan Sampai Terkecoh