Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
Senin, 24 Maret 2025 – 15:18 WIB

Selebritas Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya. ilustrasi. Foto: Romaida/JPNN.com
"Saat ini penyidik terus melakukan pendalaman dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk kelengkapan berkas perkara," kata Ade Ary.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memeriksa Nikita Mirzani dan asistennya, IM sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap dokter berinisial RG.
Keduanya diduga melakukan pemerasan terhadap RG hingga miliaran rupiah.
Atas perbuatannya, Nikita Mirzani dan IM disangkakan dengan pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (mcr7/jpnn)
Pihak kepolisian memperpanjang masa penahanan Nikita Mirzani hingga 40 hari ke depan.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya
- Sedih Lihat Kondisi Nikita Mirzani, Dinar Candy: Tak Banyak yang Menjenguk
- Terungkap, Artis Inisial FA yang Ditangkap Atas Dugaan Narkoba Ialah Fachri Albar