Masa Penahanan Roy Suryo Diperpanjang, Sekarang Tergantung Kejaksaan

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo.
Pakar telematika itu ditahan lebih lama dalam rangka mempermudah proses penyidikan kasus unggahan meme patung stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan pada di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (26/8).
"Masih ditahan. Jelas sudah diperpanjang otomatis," ujarnya kepada wartawan.
Perwira menengah Polri itu mengungkapkan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke kejaksaan.
Penyidik sedang menunggu tanggapan kejaksaan apakah sudah dinyatakan lengkap atau belum.
"Kami tunggu petunjuk jaksa apakah berkas yang dikirim lengkap atau ada kekurangan. Ini belum dikembalikan kepada kami," kata Zulpan.
Sebelumnya, kuasa hukum pelapor Kurniawan Santoso, Herna Sutana mengungkapkan harapannya terkait kasus meme stupa Candi Borobudur yang diunggah akun Roy Suryo di Twitter.
Penyidik Polda Metro Jaya sedang menunggu tanggapan kejaksaan apakah berkas perkara Roy Suryo sudah dinyatakan lengkap atau belum.
- Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kejagung Perlu Diperpanjang
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Eks Pejabat MA Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Makin Dekat Membongkar Mafia Peradilan