Masa Penahanan Teroris Bisa 760 Hari

Masa Penahanan Teroris Bisa 760 Hari
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

Selanjutnya, jangka waktu penahanan di kejaksaan adalah 90 hari. Jumlah itu jauh di bawah usulan pemerintah yang mengusung angka 210 hari.

"Dia (kejaksaan, red) bisa menahan untuk penuntutan 60 hari dan bila diperlukan tambah 30 hari," ungkap anggota komisi III DPR ini.

Yang terakhir adalah masa penahanan di tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung. Ketentuannya tetap sesuai KUHAP.

Romo menambahkan, keputusan tentang masa penahanan yang lebih rendah dari usulan pemerintah itu katanya mempertimbangkan beberapa hal. "Kita kan sudah meratifikasi perlindungan hak hak sipil," tegasnya.(dna/JPG)


DPR dan pemerintah telah menyepakati sejumlah klausul dalam Rancangan Undang-Undang Terorisme. Salah satu hal penting yang disepakati adalah masa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News