Masa Penahanan Teroris Bisa 760 Hari
Jumat, 16 Juni 2017 – 08:28 WIB

Ilustrasi penjara. Foto: JPNN
Selanjutnya, jangka waktu penahanan di kejaksaan adalah 90 hari. Jumlah itu jauh di bawah usulan pemerintah yang mengusung angka 210 hari.
"Dia (kejaksaan, red) bisa menahan untuk penuntutan 60 hari dan bila diperlukan tambah 30 hari," ungkap anggota komisi III DPR ini.
Yang terakhir adalah masa penahanan di tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung. Ketentuannya tetap sesuai KUHAP.
Romo menambahkan, keputusan tentang masa penahanan yang lebih rendah dari usulan pemerintah itu katanya mempertimbangkan beberapa hal. "Kita kan sudah meratifikasi perlindungan hak hak sipil," tegasnya.(dna/JPG)
DPR dan pemerintah telah menyepakati sejumlah klausul dalam Rancangan Undang-Undang Terorisme. Salah satu hal penting yang disepakati adalah masa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang, Kuasa Hukum Bilang Begini
- Masa Penahanan Nikita Mirzani dan Asisten Kembali Diperpanjang
- BNPT Sebut FKPT Jadi Garda Depan Pencegahan Terorisme di Daerah
- Tim Deradikalisasi BNPT Berkomitmen Layani Warga Binaan Terorisme Secara Humanis
- Dulu Usut Teroris, Kini Brigjen Eko Hadi Dipilih jadi Dirtipid Narkoba Bareskrim
- Rapat Kerja dengan BNPT, Sugiat Apresiasi Zero Aksi Teror di 2024