Masa Penugasan PNS Maksimal 3 Tahun, Tetapi
Penugasan pada prinsipnya dilaksanakan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja. Untuk itu, setiap aparatur sipil negara (ASN) terutama PNS di manapun dia ditugaskan harus tetap melakukan kinerja terbaiknya.
Hal ini dikarenakan kinerja merupakan norma umum dan bersifat universal sehingga di manapun setiap ASN baik ketika dia ditugaskan, dipekerjakan, maupun diperbantukan melekat dengan tuntutan kinerja. Kinerja juga menjadi track record bagi seseorang ketika dia kembali ke instansi induknya.
“Ke manapun kita bekerja akan dinilai kinerjanya, karena itulah ukuran keberhasilan PNS. Ini penting karena kinerja harus menjadi acuan kita dalam berprestasi,” pungkas Aba. (esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
KemenPAN-RB mengungkapkan bahwa masa penugasan PNS di luar instansi asalnya hanya berlaku maksimal 3 tahun.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- PPPK Punya Hak & Tanggung Jawab sama dengan PNS, tetapi Bedanya Jelas
- 5 Berita Terpopuler: Pintu Tol Honorer jadi ASN Terbuka, Nasib P1-P4 Bagaimana? BKN Mengungkapkan Sesuatu
- Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Diperpanjang Lagi, BKN Ungkap Penyebabnya