Masa Penugasan PNS Maksimal 3 Tahun, Tetapi

Masa Penugasan PNS Maksimal 3 Tahun, Tetapi
Ilustrasi PNS. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Aba Subagja mengungkapkan, masa penugasan PNS maksimal 3 tahun. 

Bagi PNS yang melaksanakan penugasan tidak memenuhi target kinerja, maka dalam kurun waktu satu tahun pegawai yang bersangkutan dapat direkomendasikan untuk tidak dipertimbangkan perpanjangan penugasannya.

"PNS yang ditugaskan di instansi lain hanya berlaku tiga tahun. Namun, itu bisa diperpanjang bila dinilai kinerjanya baik. Sebaliknya yang tidak memenuhi target, tidak akan diperpanjang," kata Aba, Kamis (23/7).

Dia menyebutkan, saat ini KemenPAN-RB sedang melakukan penyesuaian-penyesuain terkait penugasan PNS, mengingat telah dikeluarkannya PP No. 17/2020 tentang Perubahan Atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Dalam PermenPAN-RB yang baru tersebut akan diatur kriteria-kriteria jabatan apa saja yang bisa menggunakan status dengan penugasan. Serta akan diatur penyesuaian-penyesuaian lainnya.

“Namun, sampai September 2020 kami masih berpegang pada PermenPAN-RB No. 35/2018, kecuali nanti ada perubahan dalam PP No. 17/2020,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakan, setiap PNS yang melaksanakan penugasan juga memiliki peluang karier. Sebab pengembangan karier dapat dilakukan melalui penugasan, selain melalui mutasi dan promosi.

“Asal sesuai kualifikasi, kompetensi, dan kebutuhan instansi. Intinya adalah tetap pada sistem merit,” imbuhnya.

KemenPAN-RB mengungkapkan bahwa masa penugasan PNS di luar instansi asalnya hanya berlaku maksimal 3 tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News