Masa Tahanan Tersangka Kasus Alkes Diperpanjang
Kamis, 07 Maret 2013 – 21:25 WIB
JAKARTA -- Masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan wabah flu burung di Kementerian Kesehatan, Ratna Dewi Umar diperpanjang."RDU masa tahanannya diperpanjang 20 hari," kata juru bicara KPK Johan Budi, Kamis (7/3) di Jakarta. Apakah berkas perkaranya segera dilimpahkan? Johan menyatakan, kemungkinan dalam waktu dekat akan ada penyerahan tahap II.
Ratna Dewi, Kamis (7/3) siang terlihat mendatangi gedung KPK. Ia diantar menggunakan mobil tahanan. Mengenakan baju tahanan warna putih, Ratna yang berkacamata hitam itu bungkam saat ditanya wartawan. Ia tak lama berada di gedung KPK. Setelah keluar, dia membawa sebuah map.
Johan menambahkan, perpanjangan penahanan untuk Ratna ini adalah untuk yang ketiga kalinya. "Ini perpanjangan ketiga," paparnya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan wabah flu burung di Kementerian Kesehatan, Ratna Dewi Umar diperpanjang."RDU
BERITA TERKAIT
- Resinergi, Inovator Pengelolaan Sampah Terpadu dan Berkelanjutan Sukses Raih Pendanaan dari NEV
- FIR Kepri-Natuna Kini Dipegang Penuh RI, Ketua MPR Bamsoet Sampaikan Harapan Begini
- Prakiraan Cuaca di Riau 30 April 2024, BMKG: Hujan dan Angin Kencang, Waspada
- Mencekam, Kantor dan Rumah Dinas Polsek Homeyo Diserang, 1 Warga Meninggal
- Suryan Widati Sandang Gelar Doktor Manajemen Pendidikan Islam UMJ, Begini Disertasinya
- Wamendagri: Musrenbang Papua Barat 2024 jadi Momentum Perbaikan Pelayanan kepada Rakyat