Masa Transisi sebelum Honorer jadi PPPK, Guspardi: Apa Maksudnya?

Masa Transisi sebelum Honorer jadi PPPK, Guspardi: Apa Maksudnya?
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus bertanya apa maksud masa transisi pada pengangkatan honorer jadi PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Pada raker tersebut, Mas Anas menjelaskan mekanisme pengangkatan honorer menjadi PPPK, yang diawali dengan proses verifikasi dan validasi oleh BPKP dan BKN.

Terhadap honorer yang lolos audit, kata Mas Anas, maka langsung diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time.

“Dalam hal pegawai non-ASN dimaksud lolos verifikasi dan validasi, maka status pegawai non-ASN dimaksud akan dialihkan menjadi PPPK yang akan bekerja secara paruh waktu,” kata Mas Anas.

Terhadap honorer atau non-ASN yang dinyatakan lolos validasi, maka dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu dan datanya dimasukkan ke dalam platform digital.

Selanjutnya, jika ada kebutuhan dan anggaran, maka PPPK Part Time akan diprioritaskan menjadi PPPK Penuh Waktu melalui pemeringkatan kinerja.

Mardani Usul Ada Masa Transisi

Nah, kemungkinan yang dimaksud masa transisi ialah masa ketika para honorer tidak langsung diangkat menjadi PPPK karena memerlukan waktu yang tidak singkat untuk proses audit data honorer.

Mardani Ali Sera pernah mengusulkan perlunya masa transisi, begitu UU ASN 2023 mulai berlaku.

Anggota Fraksi PKS Komisi II DPR RI itu menilai perlunya penerapan kebijakan transisi.

Guspardi Gaus bertanya apa maksud masa transisi pada tahapan pengangkatan honorer jadi PPPK. Simak juga omongan Mardani Ali Sera.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News