Terungkap Masalah Serius soal Audit Honorer Calon PPPK Part Time, Ya Ampun

Terungkap Masalah Serius soal Audit Honorer Calon PPPK Part Time, Ya Ampun
Amanat UU Nomor 20 Tahun 2023: audit data honorer sebelum diangkat jadi PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengamanatkan tahapan pengangkatan honorer jadi PPPK harus diawali dengan proses validasi dan verifikasi.

Dalam beberapa kali kesempatan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas juga menegaskan pentingnya audit secara menyeluruh terhadap data honorer yang jumlahnya 2,3 juta.

Saat Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Senin (13/11), sejumlah wakil rakyat mempersoalkan jumlah honorer yang sudah ada di data base BKN itu.

Belum siapnya anggaran untuk audit secara menyeluruh, bukan secara acak, juga menjadi kekahawtiran sejumlah anggota Komisi II DPR RI.

Program pengangkatan honorer jadi PPPK dikahawatirkan deadlock gegara data honorer masih amburadul akibat proses audit yang terganjal masalah anggaran.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mempertanyakan jumlah honorer sebanyak 2.357.092 atau 2,3 juta, yang sudah dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Menurut Junimart, di luar jumlah honorer yang sudah ber-STJM itu, masih banyak lagi honorer yang belum terdata di BKN. Dia mengaku punya data.

Junimart mengatakan banyak honorer yang minta datanya didaftarkan ke data base BKN, tetapi ditolak oleh pimpinan instansi tempat mereka bekerja. Junimart mengatakan, biasanya itu terjadi di instansi daerah atau pemda.

Pengangkatan honorer jadi PPPK Part Time maupun PPPK Penuh Waktu harus melalui tahapan audit, ternyata ada masalah serius.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News