Terungkap Masalah Serius soal Audit Honorer Calon PPPK Part Time, Ya Ampun

Terungkap Masalah Serius soal Audit Honorer Calon PPPK Part Time, Ya Ampun
Amanat UU Nomor 20 Tahun 2023: audit data honorer sebelum diangkat jadi PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

“Dalam hal pegawai non-ASN dimaksud lolos verifikasi dan validasi, maka status pegawai non-ASN dimaksud akan dialihkan menjadi PPPK yang akan bekerja secara paruh waktu,” kata Mas Anas.

Terhadap honorer atau non-ASN yang dinyatakan lolos validasi, maka dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu dan datanya dimasukkan ke dalam platform digital.

Selanjutnya, jika ada kebutuhan dan anggaran, maka PPPK Paruh waktu akan diprioritaskan menjadi PPPK Penuh Waktu melalui pemeringkatan kinerja.

Mas Anas juga memastikan, honorer valid tidak perlu dites lagi untuk diangkat menjadi PPPK Part Time.

Dia juga memastikan bahwa PPPK Part Time dan PPPK Penuh Waktu sama-sama akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

“Keduanya akan ditetapkan dengan status sama dan mendapatkan SK pengangkatan dan penetapan NIP dari BKN,” kata Menteri Anas. (sam/jpnn)

Pengangkatan honorer jadi PPPK Part Time maupun PPPK Penuh Waktu harus melalui tahapan audit, ternyata ada masalah serius.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News