Wahai Honorer, PPPK Part Time Prioritas jadi Penuh Waktu, tetapi Tidak Gampang

Wahai Honorer, PPPK Part Time Prioritas jadi Penuh Waktu, tetapi Tidak Gampang
ASN terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Part Time. Honorer menungu PP Manajemen ASN turunan UU Nomor 20 Tahun 2023. Ilustrasi ASN: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan mekanisme pengangkatan honorer menjadi PPPK, saat Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Senin (13/11).

Diketahui, pengangkatan honorer menjadi PPPK merupakan bagian dari penataan non-ASN, sebagai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Nah, mekanisme pengangkatan honorer menjadi PPPK, baik itu PPPK Penuh Waktu atau PPPK Part Time, akan diatur di PP Manajemen ASN.

Menteri Anas dan jajarannya meminta masukan dari Komisi II DPR RI terkait penyusunan Rancangan PP Manajemen ASN, yang ditargetkan kelar akhir 2023.

Di awal raker tersebut, Menteri Azwar Anas memaparkan mengenai alternatif metode pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tahapan pengangkatan tenaga honorer diawali dengan proses verifikasi dan validasi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan BKN.

Terhadap honorer yang lolos audit, kata Mas Anas, maka langsung diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time.

“Dalam hal pegawai non-ASN dimaksud lolos verifikasi dan validasi, maka status pegawai non-ASN dimaksud akan dialihkan menjadi PPPK yang akan bekerja secara paruh waktu,” kata Mas Anas.

Lolos audit, honorer jadi PPPK Part Time, setelah itu bisa menjadi PPPK Penuh Waktu, tetapi tidak gampang. Begini mekanismenya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News