Wahai Honorer, PPPK Part Time Prioritas jadi Penuh Waktu, tetapi Tidak Gampang
jpnn.com - JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan mekanisme pengangkatan honorer menjadi PPPK, saat Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Senin (13/11).
Diketahui, pengangkatan honorer menjadi PPPK merupakan bagian dari penataan non-ASN, sebagai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Nah, mekanisme pengangkatan honorer menjadi PPPK, baik itu PPPK Penuh Waktu atau PPPK Part Time, akan diatur di PP Manajemen ASN.
Menteri Anas dan jajarannya meminta masukan dari Komisi II DPR RI terkait penyusunan Rancangan PP Manajemen ASN, yang ditargetkan kelar akhir 2023.
Di awal raker tersebut, Menteri Azwar Anas memaparkan mengenai alternatif metode pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tahapan pengangkatan tenaga honorer diawali dengan proses verifikasi dan validasi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan BKN.
Terhadap honorer yang lolos audit, kata Mas Anas, maka langsung diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time.
“Dalam hal pegawai non-ASN dimaksud lolos verifikasi dan validasi, maka status pegawai non-ASN dimaksud akan dialihkan menjadi PPPK yang akan bekerja secara paruh waktu,” kata Mas Anas.
Lolos audit, honorer jadi PPPK Part Time, setelah itu bisa menjadi PPPK Penuh Waktu, tetapi tidak gampang. Begini mekanismenya.
- Bupati Algafry: Honorer Sudah Mengabdi Beberapa Tahun Naik jadi PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Jumlah Honorer Bertumpuk, 3 Janji Menteri Anas Ditunggu, Pengangkatan jadi PPPK 2024 Kapan?
- Banyak Banget yang Diharapkan dari PPPK, Jenis ASN Model Kontrak
- 467 PPPK 2023 Bangka Selatan segera Dilantik
- 3 Janji Menteri Anas yang Ditunggu Honorer & PPPK, Jangan Diulur
- Gaung RPP Manajemen ASN Senyap, Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Tidak Pasti?