Wahai Honorer, PPPK Part Time Prioritas jadi Penuh Waktu, tetapi Tidak Gampang

Wahai Honorer, PPPK Part Time Prioritas jadi Penuh Waktu, tetapi Tidak Gampang
ASN terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Part Time. Honorer menungu PP Manajemen ASN turunan UU Nomor 20 Tahun 2023. Ilustrasi ASN: Ricardo/JPNN.com

Mantan Bupati Banyuwangi 2 periode itu mengatakan, “alternatif lain yakni melakukan penetapan dan penyesuaian status honorer menjadi PPPK sesuai dengan kemampuan lembaga sebagai salah satu metode yang dapat dipergunakan.”

Mas Anas juga mengisyaratkan bahwa honorer yang akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu tetap melalui tahapan seleksi, dengan mendapatkan afirmasi-afirmasi.

Menteri Anas mengatakan,“Akan tetapi, bagi tenaga non-ASN yang bekerja penuh waktu dapat dilakukan seleksi dan diberikan afirmasi dan prioritas sesuai dengan usulan lembaga pada formasi yang dibutuhkan.”

Dia juga memastikan bahwa PPPK Part Time dan PPPK Penuh Waktu sama-sama akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

“Keduanya akan ditetapkan dengan status sama dan mendapatkan SK pengangkatan dan penetapan NIP dari BKN,” kata Menteri Anas.

Honorer jadi PPPK Part Time Masih pakai Tes?

Merespons paparan Anas, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menilai pemerintah dalam hal ini KemenPAN-RB belum punya konsep yang jelas mengenai mekanisme pengangkatan honorer menjadi PPPK.

Anggota Fraksi PDIP itu kecewa lantaran kalimat dalam kertas kerja Menteri Anas masih banyak menggunakan kata “alternatif”, baik yang menyangkut honorer jadi PPPK Penuh Waktu, maupun yang akan dialihkan menjadi PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu.

“Ini saya baca, “alternatif pengangkatan honorer, alternatif metode pengangkatan…”, kok, masih belum ada kepastian metode pengangkatan?” ujar Junimart.

Lolos audit, honorer jadi PPPK Part Time, setelah itu bisa menjadi PPPK Penuh Waktu, tetapi tidak gampang. Begini mekanismenya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News