Hari Ini Negara Menunjukkan Kehadirannya Memperjuangkan Honorer & PPPK

Hari Ini Negara Menunjukkan Kehadirannya Memperjuangkan Honorer & PPPK
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengamanatkan penataan honorer dan kesejahteraan PPPK setara PNS. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (KemenPAN-RB) meminta masukan dan saran dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI terkait penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN sebagai turunan UU Nomor 20 Tahun 2023.

Setelah pada Senin (13/11) meminta masukan Komisi II DPR RI terkait Rancangan PP yang sudah ditunggu jutaan honorer itu, hari ini (14/11) MenPAN-RB Azwar Anas Rapat Kerja dengan Komite I DPD RI.

Diketahui, pemerintah menargetkan PP Manajemen ASN sudah terbit akhir 2023, meski UU ASN 2023 mengamanatkan PP sudah ada 6 bulan sejak UU tersebut diterbitkan.

PP Manajemen ASN itu yang akan mengatur mekanisme pengangkatan honorer jadi PPPK, termasuk mengenai kriteria non-ASN yang bakal dialihkan menjadi PPPK Part Time

“Salah satu isu utama yang dibahas adalah penataan honorer/non-ASN yang penataannya terus dilakukan. Terima kasih atas masukan teman-teman DPD,” ujar Menteri Azwar Anas.

Menteri Anas menguraikan terdapat sejumlah langkah arah kebijakan pemerintah terkait penataan tenaga non-ASN.

Di antaranya, pemerintah mengalokasikan kuota 80 persen untuk honorre K2 dan honorer yang telah mengabdi dalam rekrutmen ASN 2023.

“Artinya, pemerintah menempatkan tenaga non-ASN yang telah mengabdi untuk diberi afirmasi terlebih dahulu agar masuk ke PPPK,” kata Mas Anas, dikutip dari situs resmi KemenPAN-RB.

Lahirnya UU Nomor 20 Tahun 2023 yang akan dijabarkan dalam PP Manajemen ASN memberikan harapan honorer diangkat jadi PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News