Masalah Honorer K2, Prof Eko Prasojo Memberi Saran ke Komisi II DPR

jpnn.com, JAKARTA - Komisi II DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah ahli terkait Revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun forum itu tidak secara khusus membahas pengangkatan honorer K2 menjadi PNS.
Para ahli yang dihadirkan Komisi II adalah Prof Djohermansyah Djohan, Prof Miftah Thoha, dan Prof Eko Prasojo.
Pantauan jpnn.com, Prof Eko yang sempat menyinggung soal pengangkatan honorer. Itu pun tidak panjang lebar.
Mantan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) itu pada intinya menyarankan pengangkatan honorer K2 menjadi PNS harus dilakukan setelah diukur betul kinerjanya.
"Nah, kalau dia (punya) performance, angkat Pak. Menurut saya begitu saja. Tetapi jangan dibuka lagi, dibuka lagi, dibuka lagi (angkat honorer baru, red)," ucap Prof Eko dalam RDPU yang dipimpin Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.
"Saya pikir Komisi II bisa memintakan kepada pemerintah untuk menghitung benar-benar kebutuhan guru, perawat, dan harus diangkat melalui formasi yang resmi dan legal. Bukan kalau tidak ada, nanti diangkat sendiri oleh kadisnya, saya pikir itu," lanjut dia.
Usai RDPU tersebut, Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (UI) ini mengakui tidak bicara khusus mengenai pengangkatan honorer.
Sebab, yang dibahas lebih pada bagaimana membangun birokrasi yang profesional, ASN yang merit sistem, dan berbasis kompetensi.
Terkait revisi UU ASN yang sudah dinanti para honorer K2, Profesor Eko Prasojo menyampaikan saran kepada Komisi II DPR.
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Waduh, Oknum Mengaku Letkol Teddy Tawarkan Kelulusan PPPK Instan ke Honorer K2
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- RUU ASN Masuk dalam Tahap Penyempurnaan Naskah Akademik