Masalah Honorer K2, Prof Eko Prasojo Memberi Saran ke Komisi II DPR
Senin, 17 Februari 2020 – 17:15 WIB

Prof Eko Prasojo saat berbicara dalam RDPU di Komisi II DPR terkait Revisi UU ASN, Senin (17/2). Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN
"Pembahasan mengenai honorer itu sedikit sekali. Tadi saya sarankan, kalaupun harus mengangkat honorer, ini catat ya, itu harus benar-benar diiukur kinerjanya. Kalau dites mungkin tidak bisa, sudah tua segala macam, paling bagus mereka dites kinerjanya kayak apa. Tetapi itu tergantung pada dewan kan," jelas Eko ditemui di luar ruang rapat Komisi II DPR. (fat/jpnn)
Terkait revisi UU ASN yang sudah dinanti para honorer K2, Profesor Eko Prasojo menyampaikan saran kepada Komisi II DPR.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Waduh, Oknum Mengaku Letkol Teddy Tawarkan Kelulusan PPPK Instan ke Honorer K2
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun