Masih Ada Daerah Harus PSU, Pemilu 2024 Belum Selesai

Dia memastikan pemilih yang berhak dan terdata pada daftar pemilih tetap (DPT) dapat menggunakan hak pilih dengan basis informasi yang cukup.
Menurut Idham diseminasi informasi dan sosialisasi kepada masyarakat merupakan kunci agar pemilih dapat ikut berpartisipasi dalam PSU mendatang.
Sebagai informasi, MK telah selesai memutus 106 perkara PHPU Pileg 2024.
Sidang pembacaan putusan digelar mulai 6,7 dan 10 Juni 2024.
MK mengabulkan 44 perkara dan menolak 58 perkara PHPU Pileg 2024.
Total keseluruhan perkara yang diregister MK sebanyak 297 perkara.
Dari 44 perkara dimaksud MK mengabulkan dengan beragam putusan. Seperti pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang atau penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK.
Lebih lanjut, ada tiga perkara yang dikabulkan penarikannya dan satu perkara tidak dapat diterima.
Masih ada daerah yang harus dilakukan pemungutan suara ulang, pelaksanaan Pemilu 2024 belum selesai.
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Pakar Hukum Abdul Chair Dorong MK Tetapkan Pemenang Pilkada Banggai Tanpa Kembali PSU
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran