Masih Ada Masalah soal Gaji PPPK, Bandingkan Pernyataan 2 Pejabat Perempuan Ini

Masih Ada Masalah soal Gaji PPPK, Bandingkan Pernyataan 2 Pejabat Perempuan Ini
Sesditjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani bicara soal sumber gaji PPPK guru. Foto: tangkapan layar

jpnn.com, JAKARTA - Sumber anggaran untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK masih menjadi polemik.

Ada yang memastikan sumber gaji PPPK dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang dikucurkan APBN ke APBD masing-masing daerah.

Sementara, ada yang mengatakan gaji PPPK ditanggung sendiri oleh pemda melalui APBD-nya.

Silakan bandingkan pernyataan Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani dan Bupati Bogor Ade Yasin.

Beberapa waktu lalu Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani memberikan penegasan soal anggaran gaji PPPK.

Salah satu pejabat Kemendikbudristek itu memastikan sejak 2021 Kementerian Keuangan sudah mengalokasikan anggaran gaji PPPK guru dalam DAU.

Nunuk Suryani mengatakan anggaran gaji di DAU itu sifatnya spesifik, tidak bisa digunakan untuk kebutuhan lainnya.

Jika kemudian pemerintah daerah (pemda) menggunakan anggaran gaji PPPK guru untuk kebutuhan lainnya, seperti pembangunan infrastruktur, kata Nunuk, maka dana tersebut harus dikembalikan.

Berita P3K Terbaru: Sepertinya masih ada masalah soal sumber gaji PPPK guru, simak pernyataan 2 pejabat perempuan ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News