Masih Ada PK, Desak Mendagri Batalkan Pemecatan Bupati Seluma

Masih Ada PK, Desak Mendagri Batalkan Pemecatan Bupati Seluma
Masih Ada PK, Desak Mendagri Batalkan Pemecatan Bupati Seluma
"Kami meminta semua pihak agar mematuhi putusan PTUN dan mengembalikan seluruh hak dan kewajiban Murman sebagai bupati yang dipilih rakyat. Kepada seluruh oknum yang telah merampas hak-hak Murman, kami minta mundur dari jabatan-jabatan yang telah cacat hukum,” ujarnya.

Menurut Azwar, KMPS merupakan gabungan 12 organisasi kemasyarakatan yang ada di Seluma. Di antaranya Garuda Rafflesia Bengkulu, Nurani Indonesia Bengkulu, Anti Corruption Commission (ACC), Generasi Muda Peduli Tanah Air (Gempita) dan Lembaga Masyarakat Transparansi Indonesia (Lenterari).

Diketahui Mendagri sebelumnya memberhentikan Murman setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dihukum 2 tahun penjara. Ia terbukti melakukan tindakan suap berupa pemberian gratifikasi kepada 27 anggota DPRD Seluma, untuk meloloskan proyek multiyears.

Mahkamah Agung (MA) kemudian menguatkan putusan tersebut, sehingga atas dasar inilah Mendagri memberhentikan Murman dari jabatan Bupati Seluma.

JAKARTA - Konsorsium Masyarakat Peduli Seluma (KMPS), Bengkulu, meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News