Masih Ada PK, Desak Mendagri Batalkan Pemecatan Bupati Seluma
Rabu, 29 Mei 2013 – 17:59 WIB
"Kami meminta semua pihak agar mematuhi putusan PTUN dan mengembalikan seluruh hak dan kewajiban Murman sebagai bupati yang dipilih rakyat. Kepada seluruh oknum yang telah merampas hak-hak Murman, kami minta mundur dari jabatan-jabatan yang telah cacat hukum,” ujarnya.
Baca Juga:
Menurut Azwar, KMPS merupakan gabungan 12 organisasi kemasyarakatan yang ada di Seluma. Di antaranya Garuda Rafflesia Bengkulu, Nurani Indonesia Bengkulu, Anti Corruption Commission (ACC), Generasi Muda Peduli Tanah Air (Gempita) dan Lembaga Masyarakat Transparansi Indonesia (Lenterari).
Diketahui Mendagri sebelumnya memberhentikan Murman setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dihukum 2 tahun penjara. Ia terbukti melakukan tindakan suap berupa pemberian gratifikasi kepada 27 anggota DPRD Seluma, untuk meloloskan proyek multiyears.
Mahkamah Agung (MA) kemudian menguatkan putusan tersebut, sehingga atas dasar inilah Mendagri memberhentikan Murman dari jabatan Bupati Seluma.
JAKARTA - Konsorsium Masyarakat Peduli Seluma (KMPS), Bengkulu, meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
BERITA TERKAIT
- Melantik 379 PPPK 2023 Kepulauan Babel, Syafrizal Sampaikan Pesan Penting Ini
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
- 806 PPPK 2023 Lombok Tengah Terima SK, Ini Pesan Lalu Pathul Bahri
- Brigjen Dwi Irianto Resmi Bertugas Sebagai Kapolda Sultra
- Prakiraan Cuaca Riau 2 Mei 2024: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir di Wilayah Ini
- Geger Penemuan Mayat di Jalan Yos Soedarso Pekanbaru, Lihat