Masih Ada PK, Desak Mendagri Batalkan Pemecatan Bupati Seluma
Rabu, 29 Mei 2013 – 17:59 WIB
Namun Murman menilai Mendagri belum dapat memberhentikannya atau pun mengangkat orang lain sebagai pengganti dirinya. Alasannya, proses hukum masih berjalan, dimana Murman melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK).
Murman kemudian menggugat putusan Mendagri tersebut ke PTUN Jakarta, dan akhirnya pada 20 Mei lalu, pengadilan mengabulkan gugatan tersebut. Dalam putusannya, PTUN menilai Mendagri telah lalai dan tidak tepat mengeluarkan surat keputusan pemberhentian, mengingat masih berjalannya proses hukum yang ada.(gir/jpnn)
JAKARTA - Konsorsium Masyarakat Peduli Seluma (KMPS), Bengkulu, meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
- 806 PPPK 2023 Lombok Tengah Terima SK, Ini Pesan Lalu Pathul Bahri
- Brigjen Dwi Irianto Resmi Bertugas Sebagai Kapolda Sultra
- Prakiraan Cuaca Riau 2 Mei 2024: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir di Wilayah Ini
- Geger Penemuan Mayat di Jalan Yos Soedarso Pekanbaru, Lihat
- Kapolda Irjen Fakhiri Tantang KKB Perang Terbuka