Masih Ada PK, Desak Mendagri Batalkan Pemecatan Bupati Seluma

Masih Ada PK, Desak Mendagri Batalkan Pemecatan Bupati Seluma
Masih Ada PK, Desak Mendagri Batalkan Pemecatan Bupati Seluma
Namun Murman menilai Mendagri belum dapat memberhentikannya atau pun mengangkat orang lain sebagai pengganti dirinya. Alasannya, proses hukum masih berjalan, dimana Murman melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK).

Murman kemudian menggugat putusan Mendagri tersebut ke PTUN Jakarta, dan akhirnya pada 20 Mei lalu, pengadilan mengabulkan gugatan tersebut. Dalam putusannya, PTUN menilai Mendagri telah lalai dan tidak tepat mengeluarkan surat keputusan pemberhentian, mengingat masih berjalannya proses hukum yang ada.(gir/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Ganjar Mulai Blusukan

JAKARTA - Konsorsium Masyarakat Peduli Seluma (KMPS), Bengkulu, meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News