Masih Banyak yang Lebih Penting Dibanding Revisi UU KPK

Masih Banyak yang Lebih Penting Dibanding Revisi UU KPK
KPK

jpnn.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yenni Sucipto menyoroti rencana revisi Undang-undang (UU) nomor 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tengah mencuatnya kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Dia mengingatkan jangan sampai wacana revisi UU KPK itu menjadi alat bargaining karena banyak politikus yang diduga terseret kasus e-KTP.

“Ini barang muncul kemudian, akan melemahkan KPK atau akan melemahkan pihak selain KPK,” kata Yenni saat Ngobrol Pintar (Ngopi) bertajuk 'Korupsi e-KTP dan Dampaknya Bagi Demokrasi Kita', Minggu (2/4) di Jakarta Selatan.

Dia menambakan, keinginan merevisi UU KPK ini juga karena elite-elite tidak mau diawasi dalam pembahasan anggaran.

“Kita tahulah siapa elite itu,” ujar Yenni lagi.

Menurut Yenni, sebenarnya banyak UU yang lebih menjadi prioritas untuk segera dibahas. Dia mengingatkan, jangan memunculkan suatu hal yang seharusnya tidak harus dibahas.

“Kalau ingin meningkatkan kepercayaan, ini harusnya agak sedikit direm. Ini bukan dijadikan motor oleh elite politik dan kita tidak menginginkan ini ditunggangi orang yang tidak bertanggung jawab,” paparnya.

Sementara Peneliti Transparansi Internasional Indonesia Jonni Oeyoen mengatakan, seharusnya semua pihak mendorong agar proses penganggaran lebih terbuka. Dia menegaskan, penganggaran dalam sebuah rencana pengadaan harus berdasarkan kebutuhan.

“Karena kalau berdasarkan keinginan, maka kepentingan yang bermain di sana,” ujar dia di kesempatan itu.(boy/jpnn)



Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News